Jaksa Agung telah menunjukkan bahwa, penegakan hukum yang menjadi pedoman Kejaksaan ialah ”Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah”.
Hal itu dibuktikan dengan banyaknya perkara korupsi besar yang telah diungkap dan banyak penyelesaian perkara ringan yang melibatkan masyarakat kecil diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif.
Pada kesempatan ini, Kapuspenkum atas nama institusi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas gerakan moral yang baik atas penghargaan yang diberikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi Kejaksaan dan seluruh Insan Adhyaksa untuk dapat bekerja lebih baik lagi, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan menjaga keadilan di masyarakat. (MN).












