Jika dikaitkan dengan kasus di atas, maka negara akan menegakkan hukum yang berkaitan dengan jinayat atau perampasan hak manusia (shahibul hak). Jinayat menurut bahasa bermakna penganiayaan terhadap badan, harta, atau jiwa. Sedangkan menurut istilah, jinayat adalah pelanggaran terhadap badan yang di dalamnya mewajibkan qishaash atau harta (diyat) Setiap kejahatan yang terkait dengan badan. Khalifah akan menerapkan sanksi sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Jika ada peristiwa pembunuhan maka akan dilihat kasusnya, fakta kejadiannya, sehingga tidak akan salah dalam memberikan sanksi hukum. Fungsi hukum akan berjalan sesuai dengan tujuannya yakni memberikan efek jera kepada yang lain, serta menjadi penebus dosa bagi pelakunya. Sanksi ini diterapkan oleh Negara (khilafah), sebagai bentuk penjagaan dan jaminan terhadap keamanan rakyat daulah khilafah. Wallahu a’lam bi ash shawwab













