• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, April 27, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » TB Hasanuddin: Penuhi Syarat Konstitusi, Pemakzulan Presiden Bisa Dilakukan DPR Dengan Hak Angket » Halaman 2

TB Hasanuddin: Penuhi Syarat Konstitusi, Pemakzulan Presiden Bisa Dilakukan DPR Dengan Hak Angket

Mae by Mae
22 Februari 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hasanuddin menambahkan, menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Ia menambahkan, bila dilakukan hitung-hitungan, setidaknya ada 5 partai politik yang bisa saja ingin mengusulkan hak angket pemakzukan Jokowi lantaran merasa dicurangi dalam kontestasi Pilpres 2024.

Parpol ini berasal dari PDI Perjuangan yang memiliki 128 kursi di DPR, Partai Persatuan Pembangunan 19 kursi, Partai Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi dan PKS 50 kursi yang bila ditotal mencapai 314 suara.

Sedangkan, imbuhnya, partai koalisi pro Jokowi diantaranya Gerindra 78 kursi, Partai Golkar 85 kursi, PAN 44 kursi dan Demokrat 54 kursi yang jumlahnya 261 suara.

BeritaTerkait

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti

Rinna Suryanti: Kasus Jembatan Rel Besi Kuno Kalibaru Bukti Lemahnya Literasi Hukum Pemkot Cirebon

27 April 2026
Sosialisasi program MBG di Sidoarjo

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo, Arzeti Ingatkan Kolaborasi Demi Pembangunan SDM

27 April 2026
Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Dandim 0801/Pacitan Edukasi Masyarakat Melalui Penanaman Pohon

Next Post

Terduga Pembuang Sampah ke Sungai Cipamokolan Mendapat Izin dari Pemilik Lahan

Related Posts

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti
News

Rinna Suryanti: Kasus Jembatan Rel Besi Kuno Kalibaru Bukti Lemahnya Literasi Hukum Pemkot Cirebon

27 April 2026
Sosialisasi program MBG di Sidoarjo
News

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo, Arzeti Ingatkan Kolaborasi Demi Pembangunan SDM

27 April 2026
Ragam

Reshuffle Untuk Percepat Program Prabowo-Gibran

27 April 2026
Ragam

Sinergi Strategis PT. TKG dan UMC: Perkuat Kapasitas Ormawa demi Mencetak Generasi Unggul

27 April 2026
Ragam

Ikatan Jurnalis Muslim Indonesia (IJMI), Resmi Berganti Pena Muslim Bersatu

27 April 2026
Ragam

“Off-Ramp dalam Darurat Amunisi: Mengapa AS Memilih Gencatan, Bukan Serangan Besar ke Iran”

27 April 2026
Next Post

Terduga Pembuang Sampah ke Sungai Cipamokolan Mendapat Izin dari Pemilik Lahan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021