Saat ditanya siapa yang layak diminta pertanggungjawaban atas terbengkalainya halte bus, Tatang menjelaskan menjawab, tentu dinas atau instansi terkait yang secara prosedural dan formal memiliki tanggungjawab yang harus memelihara atau memantau.
Atas banyaknya fasilitas umum yang terbengkalai, jelas Tatang, adalah tugas dinas terkait dalam monitoring, evaluasi atau pemantauan yang tidak konsisten dilakukan. Karena monitoring kebijakan, pemantauan terhadap apa yang telah dilakukan atau kendala apa yang ditemui di lapangan itu, seringkali menjadi sesuatu yang abai. Kurang perhatian dari implementor kebijakan.
“Jadi disini tentu dinas terkait yang berkaitan dengan itu, seharusnya menjadi pihak yang paling serius menangani permasalahan ini,” tandasnya lagi.