Sistem Alat Perekam Transaksi (tapping box) yang terkoneksi dengan alat milik pemerintah membuat potensi kecurangan pajak bisa diminimalisasi. Selain itu, sistem ini menguntungkan bagi pemerintah dan pengusaha. Dengan adanya sistem ini, pemerintah tak perlu repot mengaudit pendapatan wajib pajak secara manual.
Belum lama ini, bank bjb menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pemberian Alat Perekam Transaksi (tapping box) dari bank bjb kepada Pemerintah Kota Bekasi. Dalam perjanjian itu, disepakati bank bjb menyediakan 1.500 unit.
Selain di Kota Bekasi, sejumlah daerah yang belum lama ini menjadi penerima manfaat pengadaan penyediaan Alat Perekam Transaksi (tapping box) dari bank bjb di antaranya Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Lebak. Selain di daerah-daerah tersebut, alat perekam transaksi ini juga telah diberikan ke sejumlah pemerintah daerah lainnya oleh bank bjb.













