Tahun 1997, ada proyek Ajudikasi, Yous Yosep minta tanda tangan akan membikin Sertifikat Ajudikasi. Oleh Ahli Waris ditolak karena tanah yang dihuni tidak pernah dijual.
“Tiba tiba tahun 1999, ada kabar bahwa tanah yang ditempati itu tahu-tahu sudah jadi Sertifikat Ajudikasi, diantaranya 1 Welli Harseno 141 M, 2 Yous Yosef 154 M dan Lili Barli Sutisna 185 M,” jelasnya.
Mendengar tanah itu jadi 3 Sertifikat Ajudikasi, Pendi, mendapatkan kuasa dari para ahli waris tanggal 1 April 1999 yang terdiri dari Enis (80) dan Ma’i (90) untuk mengurus tentang status tanah tersebut. Namun tak disangka justru sejak menerima mandat itulah menjadi awal mula bencana yang dialami keluarganya.
Saat itu Pendi memercayakan pengurusan surat tanah milik Nata Entjeh ini kepada Memet (pegawai Kelurahan), untuk membuat Warkah sekaligus membayar PBB nya. Namun hitung punya hitung ternyata biayanya tidak sedikit.













