BANDUNG, BEDAnews – MIRIS, Dedeh salah seorang ahli waris Nata Entjih (juragan tanah) pada masanya, kini hidupnya malah merana dan nyaris tak memiliki apa pun peninggalan dari orang tuanya.
Bagaimana tidak, tanah peninggalan orang tuanya seluas kurang lebih 1000 M² yang lokasinya di dalam benteng Perumahan Permata Ayu, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung lambat laun mulai terkikis karena dijual secara bertahap. Seluas 1.500 M² dijual ke Ading, kemudian 800 M² dijual ke Omat ( Mantu) Sedangkan yang 1.500 M² dan 800 M², sudah dibeli oleh Pengembang. Sementara sisanya sekitar 1000 M² dan berlokasi di tengah-tengah sampai sekarang belum dijual dan berdasarkan catatan di Kecamatan masih atas nama Nata Entjih berupa tanah adat.
Selain itu, rumah tinggal yang dulu ditempati Nata dan Entjih beserta para ahli warisnya hingga saat ini. Rumah dan tanah seluas 15 tumbak tersebut terletak di belakang benteng perumahan Permata Ayu ini tak bisa dinikmati oleh ahli waris, karena yang 12,5 tumbak sudah dijual sisanya 2,5 tumbak.