BANDUNG, BEDAnews.com – Kota Bandung kini sudah memasuki level II PPKM Jawa-Bali. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No.103/2021 untuk taman tematik dan taman publik sudah kembali di buka dan dapat di kunjungi oleh masyarakat.
Kepala Seksi Pengembangan Pertamanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dwi Priyono menyatakan, saat ini seluruh taman sudah bisa dinikmati kembali oleh masyarakat. Syaratnya, tetap mematuhi protokol kesehatan.
Namun di masa PPKM Level II ini, kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hanya 25 persen. Sedangkan jam operasional yaitu pada pukul 10.00-18.00 WIB.
Setiap pengunjung juga wajib memindai barcode aplikasi Pedulilindungi untuk memastikan telah divaksin. Para pengunung wajib mencuci tangan di westafel yang telah disediakan.












