BANDUNG, BEDAnews – Memasuki musim penerimaan murid baru tahun ajaran 2025, pemerintah mulai menerapkan aturan baru melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, merubah PPDB dengan SPMB. Meski memiliki perbedaan istilah, didalamnya banyak terdapat kesamaan.
Menyikapi perubahan istilah dari PPDB ke SPMB, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono meminta kepada para orangtua yang tahun ini ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah, baik tingkat SD dan SMP agar cermat dalam memilih jalur penerimaan siswa baru dalam SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Kota Bandung Tahun Ajaran baru 2025.
Cermat dalam artian, membaca dan memahami informasi secara lengkap terkait jalur penerimaan dan aturan SPMB 2025. Sehingga setelah mencermati aturan, orangtua bisa lebih mudah dalam menentukan pilihan jalur penerimaan yang paling memungkinkan.











