• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tabrakan Di Jalan Poros Desa Pulau Geronggang, Olah TKP Tidak Sesuai Fakta

Tabrakan Di Jalan Poros Desa Pulau Geronggang, Olah TKP Tidak Sesuai Fakta

Boed by Boed
4 Desember 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews -Kecelakaan lalulintas yang melibatkan sepeda motor dengan mobil truk hingga menyebabkan Dua orang siswa SMAN I Pedamaran Timur pengendara motor menjadi korban dan menderita patah tulang di beberapa bagian tubuh.

Kecelakaan itu terjadi pada Senin 1 Desember 2025 di Jalan Poros Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatra Selatan.

Dua orang korban siswa SMAN I Pedamaran Timur yakni, Adil Saputra (16) dan M.Kaka Restu Gulian(15) merupakan warga Kabupaten OKI yang beralamat di Desa Pulau Geronggang Dusun Satu, Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI.

Tragedi laka lantas ini menjadi perhatian publik, dan insiden memilukan dan memicu keprihatinan pada korban sekaligus amarah publik karena kejadian saat korban pulang dari sekolah.

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026

Kecelakaan itu terjadi saat korban pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor, tiba tiba dari arah berlawanan sebuah mobil truk melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga korban yang berada dijalur kiri dan kondisi jalan bebatuan tak sempat menghindar hingga tabrakanpun terjadi.

Kecelakaan ini ditangani tim lakalantas Polres OKI dengan melakukan olah TKP, namun keluarga korbann tidak puas dengan hasil olah TKP.

Dimana dalam laporan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan aparat Kepolisian Lantas Polres Ogan Komering Ilir yang diterima orangtua korban berbeda dengan dengan kejadian yang sebenarnya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kedua korban dinyatakan hanya mengalami luka Ringan, padahal hasil diagnosa dokter, kedua korban menderita patah tulang dibeberapa bagian tubuh dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Salah seorang keluarga korban Suyono kepada awak media mengatakan kecewa atas hasil olah TKP yang dilakukan aparat Kepolisian Lantas Polres OKI.

“Keponakan saya Adil Saputra saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Umum dr. Mohammad Hoesin Palembang, menurut keterangan dokter korban Adil menderita patah tulang di tujuh titik sedangkan korban yang satu lagi M. Kaka Gulian, sekarang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Jakabaring Palembang juga mengalami patah tulang,”ujar Suyono.

Suyono mempertanyakan hasil olah TKP yang hanya menyatakan luka ringan.

“Kami dari pihak korban supaya Anton (24) selaku pengemudi mempertanggungjawabkan atas kejadian ini, dan mendesak pihak kepolisian untuk mengamankannya berikut kendaraannya mobil Mitsubishi Canter Nopol.BE 8960 WX,” pungkasnya

Previous Post

Program MBG di Batam Tekankan Pengawasan Berlapis untuk Pastikan Keamanan Gizi Anak

Next Post

Buky : DPRD Provinsi Jawa Barat Dukung Program Unggulan Pemerintah Pusat

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Next Post

Buky : DPRD Provinsi Jawa Barat Dukung Program Unggulan Pemerintah Pusat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021