Padahal Allah Swt. telah menetapkan kewajiban menutup aurat dan berjilbab tersebut dalam al Qur’an juga hadis, sebagaimana firman Allah Swt. yang artinya:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri kaum Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka…” (QS. al Ahzab {33}: 59)
Juga di dalam hadis diungkapkan:
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya. Jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim)
Sekalipun telah jelas bahwa dalam Islam menutup aurat dan jilbab adalah kewajiban bagi seorang muslimah, para pembenci syariat Islam selalu mencari celah untuk menciptakan kesan buruk tentang hukum tersebut di mata pemeluknya. Terkait hal tersebut, seharusnya ada peran negara yang bisa menjamin terlaksananya kewajiban ini, hanya saja mustahil jika berharap itu semua terlaksana sempurna dalam sebuah negara penganut sistem kapitalis.













