Munculnya SKB tiga menteri beberapa waktu yang lalu, terkait larangan bagi institusi sekolah mewajibkan siswa ataupun tenaga pengajar untuk menggunakan atribut keagamaan tertentu, membuat isu larangan mengenakan hijab kembali mencuat. Setelah dulu sempat dilarang pada tahun 1970-an dan diperbolehkan kembali pada tahun 1990-an, kini larangan tersebut kembali ditetapkan.
Kasus pelarangan hijab nyatanya tidak hanya terjadi di Indonesia. Karena negara lain pun banyak yang melakukannya. Tercatat 11 negara telah menyatakan penolakannya terhadap jilbab/hijab, yaitu: Belanda, Rusia, Italia, Jerman, Tunisia, Belgia, Perancis, Suriah, Australia, Spanyol dan Turki. (Liputan6.com 13 Januari 2015)
Terkait pelarangan hijab di Turki, pada tahun 2013 peraturan tersebut telah dicabut oleh PM Recep Tayyip Erdogan. Ia mengungkapkan bahwa alasannya mencabut aturan tersebut adalah sebagai langkah awal menuju normalisasi. Seperti yang diketahui bersama bahwa pelarangan menggunakan simbol keagamaan di Turki berawal pada masa kepemimpinan presiden pertama Turki yaitu Mustafa Kemal Attaturk. Akan tetapi kini, Erdogan menyatakan bahwa masa kelam tersebut telah berakhir, kaum perempuan kembali bisa mengenakan hijab dan kaum pria diperbolehkan memelihara janggut. Namun demikian, ketentuan larangan ini masih berlaku bagi hakim, jaksa, polisi dan personel militer.













