Jika dugaan tersebut benar, maka putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tersebut dapat diduga dan sekaligus dapat dipandang, sebagai bentuk pembajakan konstitusi. Terkait secara khusus dengan pemisahan antara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan pengangkatan Penjabat atau Pj Kepala Daerah, berikut beberapa catatan kaki yang ingin saya sampaikan:
“Untuk apa pemerintah, DPR, termasuk Mahkamah Konstitusi, membenarkan bahwa pilkada masuk ke dalam rezim pemilu. Sebelumnya, sengketa hasil pilkada ditangani oleh Mahkamah Agung (MA), kemudian dialihkan ke Mahkamah Konstitusi. Dahulu, pilkada dilaksanakan secara terpisah-pisah di setiap daerah, namun kemudian dirancang melalui undang-undang untuk dilaksanakan secara serentak, mulai tahun 2024.”
*Catatan kaki berikutnya adalah:*












