“Pilkada serentak ini merupakan penegasan terhadap amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Dalam praktiknya, pilkada juga dimasukkan dalam kerangka Pemilu yang diselenggarakan secara serentak. Hal ini terjadi karena Pilkada telah dianggap sebagai rezim pemilu.”
*Catatan kaki selanjutnya yaitu:*
“Lalu, mengapa putusan MK yang terbaru justru mengembalikan pilkada ke posisi semula—sebagai pemilihan yang terpisah dari pemilu nasional? Bukankah ini berarti kita kembali ke titik awal persoalan tata kelola pilkada yang sebelumnya telah coba diselesaikan melalui desain pemilu serentak? Apakah seluruh kebijakan mengenai pilkada serentak selama ini hanyalah uji coba atau semacam eksperimen tanpa perhitungan politik dan kalkulasi kebijakan yang matang? Siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas hal ini?”












