*Catatan kaki lainnya yakni:*
“Keterpaksaan publik untuk menerima keberadaan Pejabat (Pj) Kepala Daerah demi terselenggaranya Pilkada Serentak 2024 merupakan bentuk pengorbanan besar dalam demokrasi. Jelas, ini adalah luka demokrasi yang semestinya tidak perlu terulang. Bagaimana mungkin, ketika rakyat seharusnya menggunakan hak demokrasinya untuk memilih kepala daerah secara langsung, justru hak tersebut dirampas oleh aturan yang tidak demokratis melalui mekanisme penunjukan Pj? Ini adalah preseden yang tidak boleh dibiarkan terjadi kembali.”
*Preseden Sebelumnya: Pelanggaran Etik, Bukan Pembatalan Putusan*
Sebagaimana kami ingat dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, meskipun terbukti terjadi pelanggaran etik berat oleh Ketua MK saat itu, putusan tetap berlaku karena sifatnya final dan mengikat. Hal ini menegaskan bahwa satu-satunya jalan untuk menguji integritas putusan MK adalah melalui jalur etik, bukan pembatalan secara hukum.












