*Permohonan Surat Terbuka*
Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, hal tersebut tidak menjadikannya kebal terhadap evaluasi etik. Berdasarkan pemahaman ini, saya mengajukan permohonan melalui surat terbuka kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Surat terbuka ini saya sampaikan untuk mengajukan lima permintaan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai berikut:
Pertama, saya meminta agar MKMK melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik, khususnya yang melibatkan hakim konstitusi dalam pengambilan Putusan No. 135/PUU-XXII/2024.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup berbagai tindakan, antara lain dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim, termasuk dugaan atau indikasi ketidakmandirian dan ketidakprofesionalan. Selain itu, terdapat pula dugaan bahwa putusan tersebut melanggar ketentuan dalam Konstitusi yang diduga berkaitan dengan norma etik, serta norma-norma etik lainnya yang relevan dalam proses pengambilan putusan.












