Kedua, agar MKMK untuk mempertimbangkan bahwa pemilu yang diselenggarakan secara terpisah berarti harus menjalani dua kali tahapan, dua kali penggunaan anggaran, dua kali mobilisasi aparat keamanan dan logistik, serta dua kali lipat potensi kerawanan politik dan konflik sosial. Kondisi ini tentu akan menimbulkan beban anggaran yang sangat besar di tengah situasi ekonomi yang sulit dan utang negara yang masih tinggi.
Ketiga, agar MKMK mempertimbangkan bahwa, potensi penundaan Pemilu DPRD dan pemilihan Kepala Daerah merupakan keputusan yang berpotensi dapat menghalangi hak dasar setiap warga negara. Dalam hal ini, khususnya bagi warga negara yang memiliki keinginan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD atau Kepala Daerah di seluruh Indonesia pada Pemilu 2029 mendatang.












