Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi melanggar Konstitusi, khususnya terkait ketentuan dasar mengenai kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Prinsip ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Ketentuan ini bukan sekadar slogan, melainkan landasan konstitusional yang menegaskan bahwa rakyat adalah pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bernegara, termasuk memilih pemimpimnya lewat Pemilu.
Keempat, saya meminta agar MKMK menelusuri kemungkinan adanya intervensi eksternal, konflik kepentingan, atau dugaan motif politik yang menyimpang dalam proses pengambilan putusan tersebut.
Selain itu, saya juga mendorong MKMK untuk meninjau dan mengevaluasi kembali seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang mendasari argumentasi bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu. Hal ini mencakup pula dasar hukum mengenai peralihan kewenangan penyelesaian sengketa pilkada dari Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK), serta keterkaitannya dengan ketentuan bahwa pilkada serentak merupakan bagian integral dari pemilu.












