Kelima, agar MKMK mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dengan meninjau dari asas keadilan dan kemanfaatan. Prinsip ini menekankan pentingnya keadilan substantif dalam penegakan hukum. Asas keadilan dan kemanfaatan merupakan dua prinsip penting dalam hukum yang saling berkaitan. Asas keadilan menekankan pada pemberian hak dan kewajiban yang setara kepada semua pihak serta memastikan bahwa putusan hakim bersifat imparsial. Sementara itu, asas kemanfaatan menyoroti nilai guna dari suatu peraturan atau putusan hukum bagi individu maupun masyarakat secara luas.
Dalam konteks ini, terdapat dugaan kuat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 berpotensi menimbulkan kegaduhan berkepanjangan dalam ranah hukum tata negara, bahkan dapat menyebabkan kebuntuan (deadlock) konstitusional. Hal ini mungkin terjadi karena putusan tersebut ibarat buah simalakama: jika tidak dijalankan, dianggap melanggar Konstitusi; namun jika dijalankan, justru berpotensi menabrak Konstitusi itu sendiri.












