Selain itu keputusan MK tersebut juga belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan dan kemanfaatan secara memadai.
Oleh karena itu, izinkan saya mengajukan pertanyaan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK): Apakah, demi mempertimbangkan asas keadilan dan kemanfaatan serta demi menegakkan kepatuhan terhadap Konstitusi, putusan MK tersebut dapat dikesampingkan? Tentu saja, rakyat Indonesia menantikan jawaban yang jujur, adil, dan berjiwa kenegaraan dari MKMK.
Atas penyampaian lima poin dalam surat terbuka ini, saya memohon agar MKMK berkenan menyampaikan hasil evaluasinya secara terbuka kepada publik sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan komitmen terhadap integritas lembaga peradilan konstitusi.
Selain menyampaikan surat terbuka ini, saya juga menginformasikan tentang kemungkinan mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review (JR) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kepada MK itu sendiri. Langkah ini tentu akan saya kaji secara mendalam dari berbagai aspek, termasuk landasan hukum serta kemungkinan implementasinya.












