Dalam konteks ini, jika jalur judicial review (JR) memang dimungkinkan untuk ditempuh, saya sangat berharap adanya dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kesamaan pandangan. Saya juga berharap mereka bersedia memberikan dukungan konkret, termasuk jika diperlukan, mengambil langkah serupa secara bersama-sama.
Permintaan akan dukungan ini saya sampaikan karena saya hanyalah warga biasa yang peduli terhadap prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kepedulian ini didasarkan pada komitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar demokrasi, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum positif lainnya yang berlaku.
Saya menyadari bahwa, tidak ada lembaga atau individu yang dapat membatalkan putusan MK. Namun, sebagai warga negara, saya merasa memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga marwah demokrasi dan supremasi konstitusi. Jika MK, sebagai penjaga konstitusi, mulai menafsirkan UUD 1945 secara lentur, maka masa depan demokrasi kita mungkin bisa berada dalam ancaman.












