Putusan ini menimbulkan dugaan bahwa MK telah melampaui batas kewenangannya dan bertindak sebagai legislator positif, suatu peran yang seharusnya berada di bawah kewenangan DPR dan Pemerintah.
Dalam Pasal 22E UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.
Dengan memisahkan jadwal pemilu DPRD dari pemilu DPR, Mahkamah Konstitusi atau MK diduga telah menciptakan bentuk pemilu baru yang tidak diatur dalam konstitusi. Tindakan ini berpotensi melanggar Konstitusi yakni, prinsip keserentakan dan periodisasi lima tahunan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Selain itu, pemisahan jadwal tersebut membuka ruang bagi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan Kepala Daerah yang berpotensi diperpajang tanpa proses elektoral. Di sisi lain, hal ini juga memungkinkan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk jangka waktu yang panjang tanpa melalui proses pemilu yang demokratis. Situasi ini selain berpotensi melanggar Konstitusi, juga patut diduga sebagai bentuk perampasan kedaulatan rakyat.












