Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi dan demokrasi, saya merasa terdorong untuk menyuarakan kritik serta kegelisahan publik atas putusan tersebut. Sebab menurut hemat saya, putusan MK ini berpotensi membawa konsekuensi serius terhadap kedaulatan rakyat, terutama dalam konteks prinsip-prinsip dasar yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
*Ringkasan Putusan dan Perubahan Fundamental*
Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan, atau 2,5 tahun. Dengan demikian, skema Pemilu Serentak Lima Kotak yang telah digunakan sejak 2019 secara resmi diakhiri.
*Dampak Konstitusional dan Politik*












