WAWANCARA-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi ABDUL RACHMAN, yang diapit stafnya, usai diwawancarai reporter portalsukabumikota.
SUKABUMI || Bedanews.com – ABDUL RACHMAN, Kepala Disnaker Kota Sukabumi tegaskan, setiap perusahaan bisa mematuhi SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN, sehingga tingkat penyerapan tenaga kerja di Kota Sukabumi semakin tinggi. Ketegasan ini atas dasar, SE MENNAKER, yang mana larangan penahan IJAZAH dan DOKUMEN pribadi milik pekerja dan surat oleh pemberi kerja, serta surat edaran mengenai larangan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja, ungkapnya Senin (02-06-2025) pada awak media (dilansir portalsukabumikota).
Menurut ABDUL RACHMAN, ini polemik tersendiri, karena usia produktif pekerja rata-rata dibatasi usia pencari kerja dibawah 35 tahun. Sehingga dengan surat edaran ini, para pencari kerja yang mampu diatas itu bisa mendapatkan pekerjaan yang terpenting adalah profesional, katanya.