Sementara negara, sepertinya tidak memperhatikan kondisi ini, padahal menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai, pelatihan, serta terlindunginya hak-hak para pekerja adalah kewajiban negara.
Sejumlah lowongan pekerjaan yang dibuka juga tidak benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat, karena perusahaan-perusahaan tersebut sudah menjadi milik asing dan saham terbesar juga milik para kapitalis, tentu saja mereka memilih mengambil tenaga kerja dari luar negeri yang dianggap lebih kompeten dan berkualitas.
Contohnya perusahaan tambang Freeport yang berada di Timika Papua itu dikelola dan dimiliki pengusaha asing sedangkan negara hanya mendapat fee yang tidak seberapa.
Tanpa adanya dukungan negara untuk menyediakan lapangan kerja bagi warga lokal, maka masyarakat akan tersingkir dari persaingan industri karena sebab keahlian yang minim dan pendidikan rendah sebagai tolok ukur layak tidaknya mendapat posisi strategis di perkantoran.













