Termaauk dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal (seperti jalan dan gedung), serta belanja tidak terduga. Secara rinci, penggunaan APBD mencakup, untuk
Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang direalisasikan bagi Pendanaan sektor pendidikan, kesehatan, dan sarana umum.
Belanja Operasi yang meliputi gaji pegawai (ASN), belanja barang dan jasa untuk operasional SKPD/BLUD, serta belanja bunga. Belanja Modal melalui Pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, gedung, dan fasilitas umum lainnya untuk mendukung mobilitas masyarakat.
Belanja Transfer untuk Dana bagi hasil ke desa atau bantuan keuangan ke daerah lain. Belanja Tidak Terduga berupa Dana cadangan untuk penanganan bencana atau keperluan darurat lainnya. Fungsi Distribusi dan Stabilisasi untuk Subsidi dan premi bagi masyarakat, serta pemenuhan kebijakan fiskal daerah.













