Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
Jakarta – bedanews.com –
1. Komisi III DPR memanggil PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Selasa lalu, 21/3. Bukan untuk mencari tahu lebih dalam mengenai dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan. Tetapi, lebih mirip arena sidang pengadilan terhadap Kepala PPATK akibat terbongkarnya dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan.
2. Pertemuan lebih didominasi untuk mencari tahu siapa yang bocorkan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun tersebut kepada publik, sambil menebar ancaman pidana 4 tahun bagi yang bocorkan.
3. Padahal semua pihak tahu bahwa Menko Polhukam, Mahfud MD, yang juga ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang membuka informasi tersebut kepada publik.