Turbulensi APBD Jabar jilid 2 terjadi sebagai akibat koneskwensi logis diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa dana bagi hasil (DBH) antara Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini berjalan diputuskan mengalami perubahan yang sangan signifikan.
Hingga 2024 DBH dibagi dengan komposisi pada kisaran 70% menjadi hak provinsi, sedangkan sekitar 30% menjadi hak kabupaten/kota. Dengan diberlakukannya secara efektif UU HKPD mulai Januari 2025, komposisi itu dibalikkan. Artinya, mulai Januari 2025 komposisi DBH menjadi sekitar 70% adalah hak kabupaten/kota dan sekitar 30% menjadi hak provinsi.
Dampaknya tentu saja sangat signifikan. Bagi Provinsi Jabar, pemberlakuan UU HKPD menimbulkan turbulensi APBD jilid 2, yakni turunnya volume Pendapatan Daerah sebesar Rp 6 triliun. Bisa dibayangkan akibat turunannya. Hal itu membuat sejumlah besar program dan kegiatan yang ada tidak terbiayai secara memadai. Bahkan, banyak pos yang dengan sangat terpaksa harus dihilangkan. Bansos/hibah serta bantuan keuangan ke kabupaten/kota pun ikut “terkurud”.













