Di sisi lain, pemberlakuan UU HKPD bagi kabupaten/kota justru memberi berkah. PAD kabupaten/kota seketika mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Kemampuan keuangan kabupaten/kota pun meningkat cukup tajam. Bahkan, beberapa kabupaten/kota di Jabar menerima “pergeseran DBH” yang sangat tidak sedikit. Dengan demikian, mereka mampu lebih banyak membiayai program/kegiatan pembangunannya.
Kini kemajuan pembangunan di tingkat kabupaten/kota justru amat tergantung pada kebijakan di kabupaten/kota itu sendiri. Bantuan keuangan yang biasanya mengalir cukup besar dari Provinsi Jabar ke kabupaten/kota dipastikan akan berkurang pula volumenya –kalau tidak boleh dijadikan nihil. Ini pun butuh penyelarasan di sana-sini.
Kabupaten/kota diharapkan mampu membiayai pos-pos belanja Pembangunan yang selama ini banyak bergantung pada bantuan keuangan provinsi. Peningkatan volume APBD kabupaten/kota diharapkan mampu membiayai program/kegiatan masing-masing secara lebih maksimal, efektif, dan efisien.













