Ketua Umum SMSI, Firdaus menambahkan, menyikapi kondisi tersebut, SMSI Pusat menyampaikan sikapnya. Pertama, mendukung upaya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah dan impor gula, sampai tuntas, demi tegaknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Dengan proses hukum secara akuntabel dan proporsional, tanpa melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers,” jelas Firdaus.
Kedua, mendukung langkah Dewan Pers untuk meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus Penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999.











