• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Februari 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » SMSI: Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV, Secara Akuntabel dan Proporsional

SMSI: Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV, Secara Akuntabel dan Proporsional

kris by kris
25 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Dewan Pers sendiri akhirnya menyikapinya dengan melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa (22 April 202. Kemudian, dilanjutkan pada tanggal 24 April 2025, Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut,” tambah Makali.

Dewan Pers melalui siaran persnya, antara lain meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers. Kemudian Dewan Pers juga akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

BeritaTerkait

PT Jakarta, Perberat Hukuman Eks Ketua PN Jak – Pst Jadi 14 tahun Penjara

4 Februari 2026

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Page 3 of 5
Prev12345Next
Previous Post

Kemendagri Imbau Pemerintah Daerah, Percepat Penyerapan Anggaran Untuk Stabilisasi Inflasi

Next Post

ATVLI Dukung Proses Hukum, Tegaskan Komitmen pada Kebebasan Pers dan JakTV

Related Posts

Hukum

PT Jakarta, Perberat Hukuman Eks Ketua PN Jak – Pst Jadi 14 tahun Penjara

4 Februari 2026
Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Next Post

ATVLI Dukung Proses Hukum, Tegaskan Komitmen pada Kebebasan Pers dan JakTV

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021