• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Siti Winangun Desa Wisata Yang layak Jual

Siti Winangun Desa Wisata Yang layak Jual

herz by herz
10 Juli 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Opini

SITI WINANGUN DESA WISATA YANG LAYAK JUAL

Oleh Daddy Rohanady

(Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat)

BeritaTerkait

Danlanal Bintan Hadiri Pembukaan MTQH XIX Tingkat Kota Tanjungpinang

6 Mei 2026

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka Hari Jadi Ke-40 Lanal Bengkulu Tahun 2026

6 Mei 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan 251 desa sebagai desa wisata. Mungkin jumlah tersebut masih terlalu sedikit dari sekitar 5.300 desa yang tersebar di 27 kabupaten/kota. Hal itu bisa dimaklumi karena begitu beragamnya suku bangsa yang ada di Jawa Barat. Tentu saja salah satu akibatnya adalah kemunculan beraneka ragam budaya yang ada.

Pengembangan desa wisata haruslah dilakukan untuk memberdayakan masyarakat sebagai langkah pemulihan ekonomi di bidang industri pariwisata. Desa wisata juga ditetapkan karena dinilai memiliki potensi untuk semakin banyak mendatangkan wisatawan.

Ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang desa yang akan dijadikan desa wisata. Desa yang bisa menjadi desa wisata harus memiliki potensi wisata yang dapat dimanfaatkan sebagai atraksi wisata, memiliki aksesibilitas, dan sudah memiliki aktivitas wisata, atau berada dekat dengan aktivitas wisata yang sudah ada dan terkenal.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Pemkot Bandung Targetkan Indikator Informatif dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik

Next Post

Apa saja Persyaratan Visa Indonesia untuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)?

Related Posts

TNI-POLRI

Danlanal Bintan Hadiri Pembukaan MTQH XIX Tingkat Kota Tanjungpinang

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka Hari Jadi Ke-40 Lanal Bengkulu Tahun 2026

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Lanal Sibolga Laksanakan Panen Raya Semangka di Labuhan Angin Kabupaten Tapanuli Tengah

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Wujud Sinergi Nyata, Dandenpom Lanal Bintan Hadiri Peringatan May Day 2026 di Tanjungpinang

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Tempa Fisik Prajurit, Lanal Dumai Gelar Samapta Periode I Tahun 2026

6 Mei 2026
TNI-POLRI

WAASRENA PANGKORMAR PIMPIN UPACARA PENAIKAN BENDERA, TEKANKAN DISIPLIN DAN PATRIOTISME

6 Mei 2026
Next Post

Apa saja Persyaratan Visa Indonesia untuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)?

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021