• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Siti Winangun Desa Wisata Yang layak Jual » Halaman 2

Siti Winangun Desa Wisata Yang layak Jual

herz by herz
10 Juli 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jika semua kriteria itu terpenuhi, niscaya semua potensi itu akan dilirik dan menarik para wisatawan, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara.

Andai itu terjadi, roda perekonomian desa tersebut maupun Jabar secara keseluruhunan pun pasti terungkit. Kesejehteraan masyarakat desa wisata tersebut akan meningkat. Ujungnya, kesejahteraan dan laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat pun kian terangkat.

Semangat tersebut dituangkan dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata dan ditetapkan pada 13 April 2022. Perda tersebut hanya salah satu saja dari 500 lebih perda yanga ada di Provinsi Jabar.

Peraturan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata mengatur tentang ketentuan umum, pemetaan, pengembangan potensi, dan pencanangan desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.

BeritaTerkait

Danlanal Bintan Hadiri Pembukaan MTQH XIX Tingkat Kota Tanjungpinang

6 Mei 2026

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka Hari Jadi Ke-40 Lanal Bengkulu Tahun 2026

6 Mei 2026
Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Pemkot Bandung Targetkan Indikator Informatif dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik

Next Post

Apa saja Persyaratan Visa Indonesia untuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)?

Related Posts

TNI-POLRI

Danlanal Bintan Hadiri Pembukaan MTQH XIX Tingkat Kota Tanjungpinang

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka Hari Jadi Ke-40 Lanal Bengkulu Tahun 2026

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Lanal Sibolga Laksanakan Panen Raya Semangka di Labuhan Angin Kabupaten Tapanuli Tengah

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Wujud Sinergi Nyata, Dandenpom Lanal Bintan Hadiri Peringatan May Day 2026 di Tanjungpinang

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Tempa Fisik Prajurit, Lanal Dumai Gelar Samapta Periode I Tahun 2026

6 Mei 2026
TNI-POLRI

WAASRENA PANGKORMAR PIMPIN UPACARA PENAIKAN BENDERA, TEKANKAN DISIPLIN DAN PATRIOTISME

6 Mei 2026
Next Post

Apa saja Persyaratan Visa Indonesia untuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)?

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021