BANDUNG, BEDAnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan indikator Informatif ke sepuluh kalinya dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana saat mengikuti Monitoring dan Evaluasi Berbasis Elektronik Penerapan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik di Jawa Barat 2024.
“Monev ini baik. Kami merasa banyak manfaat dari Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Yayan di Gedung Sate, Selasa 9 Juli 2024.
Yayan menggarisbawahi, manfaat dari Keterbukaan Informasi Publik, antara lain untuk sosialisasi program dan meminimalisir dampak dari tindak pidana korupsi. Proses Monev yang dilakukan via aplikasi akan lebih memudahkan.