• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Januari 14, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Siti Winangun Desa Wisata Yang layak Jual

Siti Winangun Desa Wisata Yang layak Jual

herz by herz
10 Juli 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Opini

SITI WINANGUN DESA WISATA YANG LAYAK JUAL

Oleh Daddy Rohanady

(Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat)

BeritaTerkait

Warga Ponorogo Sangat Antusias Sambut Pembangunan Jembatan Perintis Garuda

14 Januari 2026

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

14 Januari 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan 251 desa sebagai desa wisata. Mungkin jumlah tersebut masih terlalu sedikit dari sekitar 5.300 desa yang tersebar di 27 kabupaten/kota. Hal itu bisa dimaklumi karena begitu beragamnya suku bangsa yang ada di Jawa Barat. Tentu saja salah satu akibatnya adalah kemunculan beraneka ragam budaya yang ada.

Pengembangan desa wisata haruslah dilakukan untuk memberdayakan masyarakat sebagai langkah pemulihan ekonomi di bidang industri pariwisata. Desa wisata juga ditetapkan karena dinilai memiliki potensi untuk semakin banyak mendatangkan wisatawan.

Ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang desa yang akan dijadikan desa wisata. Desa yang bisa menjadi desa wisata harus memiliki potensi wisata yang dapat dimanfaatkan sebagai atraksi wisata, memiliki aksesibilitas, dan sudah memiliki aktivitas wisata, atau berada dekat dengan aktivitas wisata yang sudah ada dan terkenal.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Pemkot Bandung Targetkan Indikator Informatif dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik

Next Post

Apa saja Persyaratan Visa Indonesia untuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)?

Related Posts

TNI-POLRI

Warga Ponorogo Sangat Antusias Sambut Pembangunan Jembatan Perintis Garuda

14 Januari 2026
News

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

14 Januari 2026
News

Tingkatkan Kualitas Loket Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Bekali Petugas Product Knowledge dan Hospitality

14 Januari 2026
Ekonomi

Program Family Strengthening, Wakil Ketua YBM BRILiaN Region 9: Bantuan Berkelanjutan yang Berorientasi pada Kemandirian Keluarga

14 Januari 2026
TNI-POLRI

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Sertu Purwanto Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan Perangsang Daun Jagung 

14 Januari 2026
TNI-POLRI

Dandim 0806/Trenggalek Tinjau Desa Sukorejo, Pastikan Kesiapan TMMD 2026

14 Januari 2026
Next Post

Apa saja Persyaratan Visa Indonesia untuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)?

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021