Selebihnya masyarakat advokat dan publik umumnya berharap, semoga KUHAP baru yang kini RUU nya sedang digodok oleh DPR RI Komisi 3 secara komperensif akan dapat selesai pada tahun ini, sehingga bisa sah berlaku untuk digunakan pada tahun 2026 berbarengan dengan berlakunya KUHP baru dan KUHAP yang baru sebagai tehnis hukum beracara dalam pelaksanaan proses perkara pidana, mudah-mudahan lebih baik daripada undang-undang yang bakal digantikan (Undang Undang RI Nomor 8/1981), serta optimal, menjamin untuk rakyat mendapatkan tujuan fungsi hukum yang sebenarnya yakni kepastian hukum, manfaat hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang tentu sangat membutuhkannya.
Adapun sinergitas antara KUHAP dengan penegak hukum dan kewibawaan dan kehormatan profesi advokat selaku bagian daripada unsur penegak hukum yang mengantongi gelar mulia ‘officium nobile’ dapat secara tegas dicantumkan didalam beberapa Pasal KUHAP Baru:












