Walau sebagian advokat ada yang lumayan sukses karena kepiawaiannya dalam memberi konsultasi (konsultan) beberapa perusahaan atau pengusaha besar.
Untuk itu, idealnya sebagai evaluasi demi menjaga nama baik harkat dan martabat antara advokat dan ‘partnership’ para penegak hukum mesti ada pasal KUHAP yang membuat posisi jabatan advokat seolah dimarjinalkan dibanding terhadap pejabat publik penegak hukum lainnya (Polisi dan Jaksa) dan termasuk terhadap profesi Hakim.
Walau secara objektif, semua apapun profesi adalah baik dan terhormat andai saja pelakunya menjalankan sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi).
Namun kenyataannya dalam praktik, banyak juga para advokat berbuat dan bertindak diluar ketentuan norma yang berlaku.
Sehingga demi faktor keseimbangan kinerja antara para penegak hukum, dalam menjalankan profesi advokat, hendaknya masyarakat utamanya kalangan hukum dan khususnya para advokat sendiri harus ikut monitoring serta memberi saran masukan kepada DPR RI agar advokat memiliki kedudukan yang sama terhormatnya dihadapan hukum itu sendiri, sesuai sebutan advokat yang idealis sebagai ‘officium nobile’ yang memiliki makna, “seorang yang terhormat” kedudukannya ditengah publik, karena tugas profesi diantaranya membela masyarakat yang hak hukumnya tercederai oleh penguasa maupun teraniaya oleh sosok pribadi atau kelompok yang memiliki basis kekuatan dan kekuasaan.












