• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Sisi Pandang Hukum Advokat: KUHAP Baru Harus Sinergi dengan UU Advokat

Sisi Pandang Hukum Advokat: KUHAP Baru Harus Sinergi dengan UU Advokat

kris by kris
22 Juni 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Walau sebagian advokat ada yang lumayan sukses karena kepiawaiannya dalam memberi konsultasi (konsultan) beberapa perusahaan atau pengusaha besar.

Untuk itu, idealnya sebagai evaluasi demi menjaga nama baik harkat dan martabat antara advokat dan ‘partnership’ para penegak hukum mesti ada pasal KUHAP yang membuat posisi jabatan advokat seolah dimarjinalkan dibanding terhadap pejabat publik penegak hukum lainnya (Polisi dan Jaksa) dan termasuk terhadap profesi Hakim.

Walau secara objektif, semua apapun profesi adalah baik dan terhormat andai saja pelakunya menjalankan sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi).

Namun kenyataannya dalam praktik, banyak juga para advokat berbuat dan bertindak diluar ketentuan norma yang berlaku.

BeritaTerkait

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026

Sehingga demi faktor keseimbangan kinerja antara para penegak hukum, dalam menjalankan profesi advokat, hendaknya masyarakat utamanya kalangan hukum dan khususnya para advokat sendiri harus ikut monitoring serta memberi saran masukan kepada DPR RI agar advokat memiliki kedudukan yang sama terhormatnya dihadapan hukum itu sendiri, sesuai sebutan advokat yang idealis sebagai ‘officium nobile’ yang memiliki makna, “seorang yang terhormat” kedudukannya ditengah publik, karena tugas profesi diantaranya membela masyarakat yang hak hukumnya tercederai oleh penguasa maupun teraniaya oleh sosok pribadi atau kelompok yang memiliki basis kekuatan dan kekuasaan.

Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

Obsesi Jokowi Melanjutkan Posisi Amangkurat V, Kandas

Next Post

Ono Surono: Momentum Meneguhkan Kembali Nilai-Nilai Pengabdian Bung Karno Pada Bangsa

Related Posts

Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Ragam

Pemuda Berdampak: Satukan Gagasan, Bangun Gerakan Menuju Deklarasi Wilayah Kota Cilegon

7 November 2026
Ragam

Ekonomi Hijau Jadi Fokus Perencanaan Pembangunan Kalimantan Utara

7 November 2026
Ragam

DR. FACHRUL RAZI: PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO ADALAH MAKAR

7 November 2026
Ragam

KOGANA SUMUT DAN POLITEKNIK MEDAN JALIN MoU PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEBENCANAAN

6 November 2026
Next Post

Ono Surono: Momentum Meneguhkan Kembali Nilai-Nilai Pengabdian Bung Karno Pada Bangsa

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021