Timika, bedanews.com — Minuman Keras (Miras) merupakan minuman yang dari sisi agama hukumnya haram. Meskipun diharamkan, dalam kenyataannya Miras masih banyak beredar di kalangan masyarakat, hal itu terlihat masih ada perbuatan kriminalitas maupun lakalalin yang terjadi di wilayah dimana oknumnya terbukti sedang mengkonsumsi Miras.
Dalam menyikapi hal tersebut sekaligus sebagai wujud kepedulian terhadap masa depan generasi muda, anggota Koramil 1710-07/Mapurujaya bersama Polsek dan Distrik Mimika Timur kembali menggelar Sweeping Miras di area Distrik Mimika Timur, Kab. Mimika, Sabtu (17/12/2022).
Menurut Serda Yulius Nampe yang turut dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa operasi ini dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terhadap peredaran Miras di kalangan masyarakat terutama Miras Lokal, sehingga sebagai aparat mereka harus segera menemukan lokasi tempat produksi Miras Lokal tersebut guna menghentikan peredarannya.