Selanjutnya, tambah Kapenrem, sinergitas TNI-Polri merupakan hal yang mutlak untuk dirawat, dijaga dan diperkuat. Oleh karena itu, oknum anggota yang terlibat harus diproses secara hukum.
Sementara itu, Danrem 102/Pjg, Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, S.E., M.M melalui Kapenrem, dengan tegas bahwa, haram hukumnya kesalahpahaman antara TNI-Polri di Kalimantan Tengah, yang dapat mencederai sinergitas TNI-Polri.
“Hal itu merupakan salah satu dari tujuh pelanggaran berat, yang harus dihindari anggota TNI,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, S.H, M.H menyatakan, Persoalan tersebut telah dimediasi kedua belah pihak, dan saat ini yang terpenting adalah menjaga sinergitas antara TNI dan Polri. “Sinergitas TNI-Polri merupakan harga mati,” tuturnya mengakhiri. (Red).