Kota Bandung. BEDAnews.com – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 di Jabar. Namun demikian, dalam implementasinya tidak mengganggu program atau kegiatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, dan tidak akan mempengaruhi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu adalah instruksi dari pimpinan pemerintahan tertinggi. Dalam hal ini kita harus mendukung. Komisi I DPRD Jawa Barat mendukung Inpres tersebut. Sepanjang efisiensi itu tidak dilakukan terhadap kebutuhan primer masyarakat,” kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi, Kota Bandung, Rabu (12/2/2025).
Kebutuhan primer masyarakat yang dimaksud, salah satu contohnya seperti pembangunan jembatan di desa-desa. Satu desa sudah dianggarkan untuk membangun jembatan desa yang dananya dari APBD Provinsi Jabar.