Namun, dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ratusan lembar cek-cek yang bahkan belum digunakan/belum dicairkan.
“Apakah itu bisa dianggap sebagai alat bukti tindak pidana?” kata Edward Gultom.
Sementara itu ketua tim kuasa hukum MT yakni Dr. Yopi Gunawan, S.H.,M.H,M.M, s MT juga mempertanyakan validitas tuntutan JPU yang menurutnya jika tidak ada bukti kuat yang membuktikan kesalahan (sculd) terdakwa, maka jaksa memiliki wewenang untuk menuntut bebas terdakwa sesuai prinsip keadilan hukum.
“Dalam persidangan, ahli menerangkan bahwa jika dakwaan jaksa tidak terbukti, maka jaksa penuntut umum seharusnya menuntut bebas terdakwa. Ini yang perlu menjadi perhatian hakim dalam memutus perkara ini,” ujar Dr. Yopi Gunawan.
Ahli juga menyoroti isu cek kosong yang dijadikan alat bukti, dengan menyatakan bahwa tidak semua cek kosong bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.