Tim kuasa hukum terdakwa, Edward Edison Gultom, S.H., membantah tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada MT.
Mereka menilai bahwa terdakwa justru mengalami kerugian finansial lebih besar daripada yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kalau berangkat dari dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut terdakwa menggelapkan uang sebesar Rp100 miliar, maka berdasarkan hitung-hitungan kami, terdakwa justru sudah membayar lebih dari Rp103 miliar. Sementara jika melihat total transaksi Rp1,3 triliun, justru terdakwa kelebihan bayar sekitar Rp 36 miliar,” ujar Edward.
Menurutnya, fokus utama seharusnya bukan pada nilai transaksi semata, melainkan apakah perbuatan yang didakwakan jaksa oenuntut umum benar-benar bisa dibuktikan secara hukum atau tidak.