Dari pantauan di lapangan dalam persidangan itu keterangan saksi Edward tidak menyangkut substansi perkara. Majelis hakim juga sempat bertanya kepada saksi, apakah benar Billy orang baik dan pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
"Kalau menurut saya, pak Billy itu orang baik. Selama kenal di gereja, beliau tidak pernah membicarakan soal pekerjaan, selalu bicara soal gereja dan kegiatan sosial. Tapi setahu saya, pak Billy memang pernah terkait kasus hukum beberapa waktu lalu. Tapi bukan yang ini," tandas Edward.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Billy Sandoro didakwa telah melakukan suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta beberap pejabat Pemkab Bekasi mencapai Rp 16,1 miliar dan 270 dolar Singapura.
Billy bersama-sama dengan terdakwa Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama melakukan suap pada Juni 2017 sampai Januari 2018. Kemudian dilanjut pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.












