“Akhirnya oleh PT. PPI dikerjasamakan dengan 8 perusahaan swasta yang sebetulnya perusahaan itu merupakan perusahaan gula rafinasi yang menurut ketentuan dugaan tidak diperbolehkan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih yang kemudian dibeli kembali oleh PT. PPI dalam rangka stabilisasi harga. Pada intinya, persidangan kali ini kita menekankan bahwa dalam konteks stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula berdasarkan permendag 117 tahun 2015 tentang mekanisme yang dibenarkan oleh undang undang yaitu melakukan importasi melalui mekanisme importasi Gula Kristal Putih (GKP) langsung yang dilakukan oleh bumn tanpa melalui campur tangan pihak swasta seperti itu,” tandasnya.
Nanti mungkin disini apa kita akan hadirkan beberapa saksi yang akan menjelaskan bahwa, pada akhirnya PT. PPI itu membeli di harga di atas harga HPP yang disarankan oleh ketentuan perundang undangan dari pihak swasta nanti, itu akan menjadi komponen dari kerugian diduga keuangan negara yang akan dihitung oleh BPKP, ungkap Triyana.












