Diketahui, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Kembali laksanakan sidang lanjutan dugaan korupsi Importasi Gula tahun 2015 – 2016
Dengan terdakwa Mantan Mentri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Senin (27/4/2025).
Sidang digelar diruangan prof Dr KusumaMahatmaja yang dipimpin Ketua Majalis Hakim Deni Arsan menghadirkan 8 Saksi dari Kejaksaan Agung.
Sebelumnya Jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut dugaan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sena).












