JAKARTA || Bedanews.com – Delapan orang saksi dihadirkan dalam sidang Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Senin (28/4/2025) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Mantan Menteri Perdagangan itu sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 578 miliar terkait importasi gula 2015-2016.
“Tim JPU Triyana mengatakan dari 8 orang saksi, di sesi pertama istirahat, satu saksi yakni Yudi Wahyudi dari Kementrian Pertanian telah kami periksa, dan mendapatkan fakta,” bahwa ternyata musim giling di Indonesia itu sekitar bulan Mei sampai November. Musim produksinya itu di juni sampai dengan November nah, Sedangkan PI di 2015 yang dikeluarkan semasa menteri TTL itu di bulan Oktober sehingga, berdasarkan permen perindak 527 itu ada ketentuan yang disimpangi atau yang diabaikan yaitu; terkait tidak bolehnya melakukan importasi di masa puncak giling di Indonesia itu,” ungkapnya.