Dalam sidang itu pula, terdakwa Ajay menyatakan, saat pertemuan pertama dirinya hanya menanyakan kepada Djoni bagaimana masalah pekerjaan RSUKB.
“Kenapa waktu saya tanya berbeda dengan faktanya, yang saya tanyakan sisa tagihan yang 1,5 miliar, ketika saya tanya ke dokter ternyata 3,2 miliar cuma yang Rp 200 Juta sudah dibayarkan ke Pak Djoni itu waktu saya perlu, akhirnya saya berfikir, ya sudah Dok bayar ke saya, tapi ada syaratnya harus ada seijin Pak Djoni, dan sayapun telepon Pak Djoni, dan pak Djoni pun mengiyakan,” papar Ajay.
Bahkan kata Ajay, dirinya tidak mengerti ada kontrak yang begitu banyak, dirinya sama sekali tidak pernah diberi informasi tentang masalah tersebut.
“Saya tidak pernah ketemu dengan Pak Bambang dirumah, jadi, dari tadi saya perhatikan, saya jadi bingung sendiri karena tidak ada faktanya,” jelas Ajay.













