Dalam kesaksian sidang itu, JPU mempertanyakan kapan Djoni memberikan nomor telepon Hutama, menurut Djoni setelah dua hari pertemuan dengan Ajay. Djoni mengaku kembali bertemu dengan Hutama dan disampaikan permintaan Ajay kepada Hutama, lalu Hutama melalui manager keuangannya Cynthia transfer uang sebesar Rp 250 Juta kerekening Djoni.
“Karena saat itu malam hari, uang yang di transfer dari dr. Hutama baru saya serahkan besok paginya ke Yanti bagian keuangan PT Trisakti Mandiri Perkasa dikantor terdakwa, Jalan Mutiara Bandung,” terangnya.
Dari sanalah lanjut Djoni, terdakwa Ajay memberitahukan Djoni bahwa untuk masalah keuangan fee koordinasi tidak lagi melalui Djoni tapi antara bagian keuangan RSUKB Cynthia bersama Yanti sekretaris dirinya. Untuk, selanjutnya pembayaran-pembayaran RSUKB terhadap Ajay, Djoni tidak mengetahuinya.













