Namun, saat Budi JPU mempertanyakan apakah ada kerjasama antara PT Ledinho milik Djoni dengan PT Trisakti Mandiri Perkasa milik Ajay dalam pembangunan proyek RSUKB, jawab Djoni tidak ada kerjasama sama sekali bahkan Ajay sendiri tidak pernah memberikan modalnya dalam pembangunan RSUKB.
Sedangkan terkait fee koordinasi sebesar Rp. 3,2 Miliar dari RSUKB, dikatakan JPU Budi atas perintah siapa? Djoni menjawab, bahwa fee koordinasi itu atas intruksi dari RSUKB karena permintaan terdakwa Ajay.
“Pada saat itu tedakwa menanyakan kepada saya, terkait fee dari dr. Hutama, saya jawab belum turun, lalu terdakwa bilang pada saya kalau gak turun, IMB nya akan ditahan. Kemudian, terdakwa minta nomor telepon Hutama pada saya, sama saya tidak diberikan dengan alasan tidak enak sama Hutama,” jelasnya.









