Bandung, BEDAnews
Dicky Tasdik (48) alias si Kalong, copet spesialis di dalam bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dihakimi massa sesaat setelah melakukan aksinya di dalam bus Merdeka jurusan Kampung Rambutan-Cilacap, baru-baru ini. Dicky menderita luka-luka memar akibat dihajar massa sebelum di amankan ke Mapolsekta Regol, sementara dua temannya berhasil melarikan diri.
Kepada polisi Dicky mengakui, aksinya sebagai pencopet dilakukannya dengan berpura-pura sebagai penumpang, Dicky sukses melancarkan aksinya mencopet barang-barang penumpang bus sebanyak 10 kali. “Saya ambil handphone, dompet dan uang yang disimpan dalam tas saat target sedang tidur,” ucapnya di Mapolsekta Regol, Jalan Mohamad Toha, Rabu (2/5).
Dia juga mengaku telah menjalani profesinya sebagai pencopet sejak tahun 2006 dan selalu seorang diri. Namun, pada aksinya yang terakhir, ia mengaku beraksi bersama dua teman yang ditemuinya di Terminal Kampung Rambutan. “Aksi yang kemarin saya bersama dua teman. Saya yang mengambil barang dan dioper ke teman,” akunya kepada petugas.
Bila aksinya mulus, Dicky biasanya akan mendapatkan handphone dan uang tunai sekitar Rp. 500 ribu. “Handphone saya jual lagi, harganya sekitar Rp. 250 ribu,” katanya sambil menunduk.
Sebelum menjadi pencopet, Dicky mengaku berdagang oleh-oleh di pool Primajasa Rancaekek, namun sudah lama tutup. “Usaha saya bangkrut, karena pool nya pindah. Padahal dulu saat berjualan saya bisa mendapat keuntungan Rp. 250 ribu setiap hari,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kapolsekta Regol Kompol Anwar Haidar didampingi Kanitreskrim Polsekta Regol AKP Sunarya Ishack menyebutkan, Dicky merupakan pelaku pencompetan yang cukup lihai. Selama beraksi dari tahun 2006, dirinya baru tertangkap saat ini. Dan selama 2012 dia sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali.
"Modusnya dengan berpura-pura sebagai penumpang dan duduk di sebelah korbannya. Setelah korbannya tidur, dia langsung membuka tas, mengambil hp dan uang beserta dompetnya," paparnya. Dicky dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (Lanie)











